Membuat Perizinan via Online

Bagi anda yang sedang merintis usaha, lalu mungkin saatnya tiba untuk mengurua prizinan usahanya. Dewasa ini pengurusan izin dapat dilakukas secara online. Saya ambil contoh untuk pengurusan izin di Kabupaten Bogor. Di Kabupaten Bogor pengurusan izin dilakukan secara online, hampir semua perizinan. Tinggal upload persyaratannya lalu tinggal menunggu proses klarifikasi dari petugas perizinan. 
Berikut ini cara membuat perizinan online sebelum sistem online tersebut kita pergunakan untuk kepentingan pengurusan izin :

1. Membuat akun optimis di www.Optimis.bogorkab.go.id  klik disini

2. Klik tombol Log In lalu klik dibagian bawah tulisan  "Daftar Baru". Pemohon mengisi formulir yang tersedia, jika sudah diisi berikutnya adalah kita menceklis kotak yang disampingnya bertuliskan "Saya sudah membaca". Lalu klik tombol "Daftar. Setela selesai melakukan pendaftaran anda akan mendapatkan password yang dikirim melalui E-mail. 

3. Membuat Izin Online. Anda harus memasukan E-mail, Paasword dan klik tombol Login. Setelah masuk isilah data pemohon, lalu datanya disimpan dengan mengklik tombol simpan. Jika ada kesalahan maka yang harus anda lakukan adalah mengeditnya dengan mengklik tombol edit. 

4. Isilah data perusahaan. Klik simbol perusahaan lalu klik tombol edit. setelah diisi maka simpanlah data perusahaan yang sudah anda input tersebut. 

5. Memasukan data data berupa Dokumen.  Klik tombol upload dokumen, klik tombol upload, lalu masukan file berbentuk PDF dan JPG.  Berikan keterangan sesuai data yang dimasukan. Lalu kliklah tombol simpan. 

6. Selanjutnya anda harus mengklik tombol Daftar Izin Online. Masukan data izin yang akanndibuat. jija Perusahaan maka klik nama perusahaan, nama pemohon dan klik syarat. Ceklist syarat dan pilih data yang sudah di upload, lalu klik simpan. 

7. Setelah disimpan maka data kita yang kita ajukan permohonan izinnya akan masuk pada tabel izin yang sedang diproses. 

8. Setiap izin yang kita lakukan maka kita akan mendapatkan Nomor Regristasi yang dapat digunakan untuk tracking Izin. Dengan siatem tracking maka kita akan tahu izin ang kita ajukan dapat diproses atau malah ditolak. Dimenu Track Izin kita harus masukan nomor regristasi yang diberikan saat mengajukan uzin. 

9. Izin yang sudah selesai akan diberitahukan melalui email dan akan dikirim melalui POS menuju lokasi yang diajukan pada saat mendaftar izin. 

10. Surat Keputusan Izin yang didapat akan bertandatangan Digital yang betsertifikat BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). 

Begitula prosea untuk mengurus perizinan via online. semoga dapat membantu rekan semuanya yang mulai berkembang usahanya dan sudah mulai perlu mengurus perizinan perusahaan. 


Komentar