Pajak Restoran


Restoran merupakan sebuah fasilitas penyedia makakanan dan/minuman dengan dipungut bayaran. Sebagai sebuah fasilitas sebagaimana diuraikan di atas mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Perihal restoran dan cakupan lainnya tentu saja akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Perihal pajak restoran diatur oleh UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Menurut UU ini yang dimaksud Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Dan dijelaskan pula bahwa defenisi Restoran adalah fasikitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup pula rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar,  dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. 
Dalam UU No. 28 tahun 2009 ini dijelaskan pada pasal 37 yaitu: Objek Pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dinkonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain. Namun demikian Objek Pajak Restoran yang dikenakan pajak tidak akan dikenakan pajak apabila nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 
Makna ditetapkan dengan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 37 tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha restoran dan lainnya yang diatur dan diuraikan diatas, harus melihat Peraturan Daerahnya. Peraturan Daerah tersebut akan mengatur berapa batas nilai yang tidaka akan dikenakan pajak Restoran. Sebagaimana Dapoer Mabie berusaha di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor maka Perda yang akan diambil contoh adalag Perda Kabupaten Bogor. Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2010 tentang pajak Restoran mengatur perihal nilai penjualan yang tidak dikenakan pajak restoran. Pasal 2 meyebutkan bahwa atas setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran. Lalu pada pasal 3 ayat (3) menyebutkan tidak termasuk pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- per bulan. Selanjutnya Pasal 5 menyebutkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah penbayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. 
Dari peraturan perda kabupaten Bogor tersebut jelas disebutkan bahwa restoran  dan mencakup pula rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasaboga/katering tidak akan dikenakan pajak Restoran jika pendapatannya dibawah Rp. 10.000.000,-.(DM). 

Komentar