Pembentukan CV

Syarat tidak adanya modal minimal untuk disetorkan ke kas Perusahaan maka CV merupakan pilihan utama dibandingkan dengan PT yang mensyaratkan perlunya minimal modal dasar. PT dan CV memiliki perbedaan mendasar diantaranya adalah PT Badan Usaha yang Berbadan Hukum  sedangkan CV adalah Badan Usaha tidak Berbadan Hukum. Yang dimaksud Berbadan Hukum adalah kedudukannya dipersamakan dengan orang dan mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan dari pendirinya.
Sebagaimana diterangkan diatas maka untuk CV dikarenakan Bukan Badan Hukum maka Badan Usaha tersebut tidak diperbolehkan memiliki kekayaan sendiri dan tidak dapat berbuat kedalam dan keluar  untuk bertanggungjawab secara hukum.
CV didirikan : minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).  Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dalam mana hal terjadi kerugian maka Persero Aktif bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya karena seperti dijelaskan diatas tidak ada pemisahan harta. Sedangkan untuk Persero Komanditer,  dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perusahaan.
CV dapat didirikan dengan syarat :
1.        Pendirian CV oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
2.       Saat menghadap Notaris diperlukan membawa KTP para pendirinya.
3.       Siapkan nama untuk CV yang anda akan dirikan.
4.       Siapkan  tempat kedudukan dari CV.
5.       Tentukan terlebih dahulu siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
6.       Maksud dan tujuan  dari CV tersebut
Setelah Akta Penderian selesai sebaiknya anda meminta Notaris untuk mengurus  agar sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat.
Untuk didaftarkan ke pengadilan Negeri maka diperlukan syarat kelengkapan berupa :  
1.       Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP),
2.       NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Semoga bermanfaat.(Tin).

Komentar