Syarat tidak adanya modal minimal untuk disetorkan ke kas
Perusahaan maka CV merupakan pilihan utama dibandingkan dengan PT yang
mensyaratkan perlunya minimal modal dasar. PT dan CV memiliki perbedaan
mendasar diantaranya adalah PT Badan Usaha yang Berbadan Hukum sedangkan CV adalah Badan Usaha tidak Berbadan
Hukum. Yang dimaksud Berbadan Hukum adalah kedudukannya dipersamakan dengan orang
dan mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan dari pendirinya.
Sebagaimana diterangkan diatas maka untuk CV dikarenakan
Bukan Badan Hukum maka Badan Usaha tersebut tidak diperbolehkan memiliki
kekayaan sendiri dan tidak dapat berbuat kedalam dan keluar untuk bertanggungjawab secara hukum.
CV didirikan : minimal oleh dua orang, dimana salah satunya
akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan
bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer
(Persero diam). Seorang persero aktif
akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dalam mana hal
terjadi kerugian maka Persero Aktif bertanggung jawab secara penuh dengan
seluruh harta pribadinya karena seperti dijelaskan diatas tidak ada pemisahan
harta. Sedangkan untuk Persero Komanditer, dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
disetorkannya ke dalam perusahaan.
CV dapat didirikan dengan syarat :
1.
Pendirian
CV oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
2.
Saat menghadap Notaris diperlukan membawa KTP
para pendirinya.
3.
Siapkan nama untuk CV yang anda akan dirikan.
4.
Siapkan tempat
kedudukan dari CV.
5.
Tentukan terlebih dahulu siapa yang akan
bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero
diam.
6.
Maksud dan tujuan dari CV tersebut
Setelah Akta Penderian selesai sebaiknya anda meminta
Notaris untuk mengurus agar sebaiknya CV
tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat.
Untuk didaftarkan ke pengadilan Negeri maka diperlukan syarat
kelengkapan berupa :
1.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP),
2.
NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Semoga bermanfaat.(Tin).
Komentar
Posting Komentar